Penyusunan SKP 2022 di Dinas ESDM

Subbagian Kepegawaian dan Umum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengahmelakukan Pendampingan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 kepada para pegawai di Lingkup Dinas ESDM.Dibantu oleh Operator dari BKD Sulteng, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas ESDMJumat, (31/03/2023)yang diikuti oleh perwakilan dari bidang-bidang dan sekretariat dengan mengusul masing-masing tiga staf PNS-nya.

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 merupakan peraturan pengganti dari Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 yang semula berfokus pada Sistem Manajemen Kinerja PNS, sedangkan untuk cakupan peraturan terbaru yaitu pengelolaan kinerja pegawai ASN (PNS dan PPPK). Perubahan penyusunan SKP 2021 ke 2022 membuat kebanyakan ASN merasa bingung sehingga dibutuhkan pendampingan yang dapat memandu mereka untuk memahami terkait perubahan aturan, perubahan form penyusunan SKP dan evaluasi kinerja, serta cara pengisiannya.