Kegiatan Sosialisasi Nilai Perolehan Air Tanah

Morowali Utara – Dalam rangka mewujudkan transparansi penetapan Nilai Perolehan Air TanahDinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan “Sosialisasi Nilai Perolehan Air Tanah” pada tanggal 26 Mei 2023 yang dilaksanakan di Aula Hotel Jompi Wisata, Kab. Morowali Utara.

 

Membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM, St. Buhafiah Bukara, ST., M.Si, mewakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan, “Pengelolaan air perlu dilakukan secara optimal dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.” Pada kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III, Mohammad Suwardi, SP., MPWP.

 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perubahan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah. Dalam implementasinya, Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) adalah nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah yang besarannya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air besarannya dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang dijelaskan secara teknis pada kegiatan sosialisasi tersebut.

Besaran Nilai Perolehan Air Tanah dibagi dalam beberapa kelompok pengguna air tanah, sehingga diharapkan agar pengguna air tanah dapat terbuka dan transparan memberikan data dan informasi terkait volume pengambilan penggunaan air tanah sehingga dapat memudahkan pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemungutan pajak.

 

“Pajak air tanah yang Bapak/Ibu setor menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah kabupaten yang Insya Allah akan berdampak luas terhadap pembangunan daerah yang kita cintai ini dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah pada umumnya.”

 

Pengelolaan ketersediaan air tanah yang baik diharapkan akan menambah pendapatan asli daerah di wilayah Kab/Kota masing-masing yang untuk selanjutnya bisa mempercepat pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah.