Tugas dan Fungsi Dinas

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 yang merupakan perubahan/pembaharuan dariPeraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 79 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, tugas dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terdapat pada bagian Kedua Puluh Sembilan Pasal 436 hingga Pasal 443 sebagai berikut :