- BIDANG MINERBA
- 1. UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- 3. Peraturan Menteri ESDM RI No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- 4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1796 K/30/MEM/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
- 5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
- 6. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
- 7. Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perizinan serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham, Direksi, dan/atau Komisaris Atas Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sebelum
- BIDANG GEOLOGI
- 1. Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah
- BIDANG ENERGI BARU TERBARUKAN
- 1. UU RI Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
- 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- 3. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- BIDANG KETENAGALISTRIKAN
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- 3. Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
- 4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu