Energi Baru Terbarukan

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Bidang Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi pengembangan energi baru terbarukan, pengusahaan energi baru terbarukan, dan konservasi energi.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Energi Baru Terbarukan dijabarkan menjadi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan (panas bumi, bioenergi/bahan bakar nabati, dan aneka energi baru terbarukan lainnya) serta konservasi energi;
  2. Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, dan pengendalian perizinan usaha di bidang EBT (izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas daerah kabupaten/kota, izin usaha niaga bahan bakar nabati, serta surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang EBT);
  3. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur EBT serta program konservasi energi di wilayah Provinsi;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan capaian kinerja bidang EBT sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja Dinas.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bidang EBT berkomitmen mendukung terwujudnya ketahanan energi daerah, peningkatan pemanfaatan energi bersih, serta pembangunan energi yang berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan daerah.

Jenis Layanan Bidang Energi Baru Terbarukan

  1. Penatausahaan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (dua belas) Mil Diukur dari Garis Pantai ke Arah Laut Lepas dan/atau ke Arah Perairan Kepulauan
  2. Penatausahaan Izin, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun
  3. Pengelolaan penyediaan Biomassa dan/atau Biogas dalam wilayah Provinsi
  4. Pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah Provinsi
  5. Pengelolaan aneka energi baru terbarukan berupa sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, Gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah Provinsi
  6. Pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh daerah Provinsi
  7. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral
  8. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di Tingkat daerah Provinsi

Kontak 
email : bidang.energi.terbarukan@gmail.com 


LINK TERKAIT