Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah

Berlokasi di Jl. Sam Ratulangi No.25, Besusu Bar., Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118. Perangkat daerah yang membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Geologi, Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, Mineral Batubara, guna mengelola potensi sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 79 Tahun 2016 tentang Tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah dan tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi. 

Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan di bidang Geologi, Mineral, Batubara, Energi Baru Terbarukan dan ketenagalistrikan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Geologi, Mineral, Batubara, Energi Baru Terbarukan dan ketenagalistrikan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Geologi, Mineral, Batubara, Energi Baru Terbarukan dan ketenagalistrikan
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Geologi, Mineral, Batubara, Energi Baru Terbarukan dan ketenagalistrikan
  5. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT