Ketenagalistrikan

Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di sektor ketenagalistrikan. Bidang ini berkomitmen untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Ketenagalistrikan menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketenagalistrikan, meliputi pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan usaha ketenagalistrikan, pengawasan keselamatan ketenagalistrikan, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada kebijakan nasional sektor ketenagalistrikan yang menekankan aspek pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Jenis Layanan Bidang Ketenagalistrikan 
  1. Menverifikasi data teknis Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) melalui aplikasi OSS
  2. Menerima permohonan/proposal bantuan pasang baru Listrik untuk Masyarakat tidak mampu yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah

Kontak 
email : ktlesdmsulteng@gmail.com


LINK TERKAIT